Code Of Conduct For Responsible
Fisheries (CCRF) adalah
salah satu kesepakatan dalam konferensi Committee
on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995,
yang tercantum dalam resolusi Nomor: 4/1995 yang secara resmi mengadopsi
dokumen Code of Conduct for Responsible
Fisheries. Resolusi yang
sama juga meminta pada FAO berkolaborasi dengan anggota dan organisasi yang
relevan untuk menyusun technical
guidelines yang mendukung pelaksanaan dari Code of Conduct for Responsible Fisheries tersebut.
Tatalaksana ini menjadi asas dan standar internasional
mengenai pola perilaku bagi praktek yang bertanggung jawab, dalam pengusahaan
sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek
konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik
berkenaan dengan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Tatalaksana
ini mengakui arti penting aspek gizi, ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya
yang menyangkut kegiatan perikanan dan terkait dengan semua pihak yang
berkepertingan yang peduli terhadap sektor perikanan. Tatalaksana ini
memperhatikan karakteristik biologi sumberdaya perikanan yang terkait dengan
lingkungan/habitatnya serta menjaga terwujudnya secara adil dan berkelanjutan
kepentingan para konsumen maupun pengguna hasil pengusahaan perikanan lainnya.
Pelaksanaan konvensi ini bersifat sukarela. Namun beberapa
bagian dari pola perilaku tersebut disusun dengan merujuk pada UNCLOS 1982.
Standar pola perilaku tersebut juga memuat beberapa ketentuan yang mungkin atau
bahkan sudah memberikan efek mengikat berdasarkan instrumen hukum lainnya di
antara peserta, seperti pada "Agreement
to Promote Compliance with International Conservation and Management Measures
by Fishing Vessels on the High Seas (Compliance Agreement 1993J'.
Oleh sebab itu negara-negara dan semua yang terlibat dalam pengusahaan
perikanan didorong untuk memberlakukan Tatalaksana ini dan mulai menerapkannya.
Latar
belakang Code of Conduct for
Responsible Fisheries (CCRF),
1. Keprihatinan
para pakar perikanan dunia terhadap semakin tidak terkendali, mengancam
sumberdaya ikan.
2. Issue Lingkungan
3. Illegal, Unreported dan
Unregulated (IUU) Fishing.
4. Ikan sebagai
sumber pangan bagi penduduk dunia.
5. Pengelolaan sumberdaya ikan tidak
berbasis masyarakat.
6. Pengelolaan Sumberdaya ikan dan
lingkungannya yang tidak mencakup konservasi.
7. Didukung oleh berbagai konferensi
Internasional mengenai perikanan berusaha untuk mewujudkan Keprihatinan
tersebut,
Tujuan
Code of Conduct for
Responsible Fisheries (CCRF)
1. Menetapkan
azas sesuai dengan hukum (adat, nasional, dan international), bagi penangkapan
ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.
2. Menetapkan
azas dan kriteria kebijakan,
3. Bersifat
sebagai rujukan (himbauan),
4. Menjadiakan
tuntunan dalam setiap menghadapi permasalahan,
5. Memberi
kemudahan dalam kerjasama teknis dan pembiayaan,
6. Meningkatkan
kontribusi pangan,
7. Meningkatkan
upaya perlindungan sumberdaya ikan,
8. Menggalakan
bisnis Perikanan sesuai dengan hukum
9. Memajukan
penelitian,
Enam (6) Topik yang diatur dalam
Tatalaksana ini adalah
1. Pengelolaan
Perikanan;
2. Operasi
Penangkapan;
3. Pengembangan Akuakultur;
4. Integrasi Perikanan ke Dalam Pengelolaan Kawasan
Pesisir;
5. Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan
6. Penelitian Perikanan.
Prinsip-prinsip
Umum Code of Conduct for Responsible
Fisheries (CCRF)
1. Pelaksanaan hak untuk menangkap ikan bersamaan dengan
kewajiban untuk melaksanakan hak tersebut secara berkelanjutan dan lestari agar
dapat menjamin keberhasilan upaya konservasi dan pengelolaannya;
2. Pengelolaan sumber-sumber perikanan harus menggalakkan
upaya untuk mempertahankan kualitas, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan
sumber-sumber perikanan dalam jumlah yang mencukupi untuk kepentingan generasi
sekarang dan yang akan datang;
3. Pengembangan armada perikanan harus mempertimbangkan
ketersediaan sumberdaya sesuai dengan kemampuan reproduksi demi keberlanjutan
pemanfaatannya;
4. Perumusan kebijakan dalam pengelolaan perikanan harus
didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang terbaik, dengan memperhatikan
pengetahuan tradisional tentang pengelolaan sumber-sumber perikanan serta
habitatnya;
5. Dalam rangka konservasi dan
pengelolaan sumber-sumber perikanan, setiap negara dan organisasi perikanan regional harus menerapkan
prinsip kehati-hatian (precautionary approach) seluas-luasnya;
6. Alat-alat penangkapan harus dikembangkan sedemikian
rupa agar semakin selektif dan aman terhadap kelestarian lingkungan hidup
sehingga dapat mempertahankan keanekaragaman jenis dan populasinya;
7. Cara penangkapan ikan,
penanganan, pemrosesan, dan pendistribusiannya harus dilakukan sedemikian rupa
agar dapat mempertahankan nilai kandungan nutrisinya;
8. Habitat sumber-sumber perikanan
yang kritis sedapat mungkin harus dilindungi dan direhabilitasi;
9. Setiap negara harus mengintegrasikan
pengelolaan sumber-sumber perikanannya kedalam kebijakan pengelolaan wilayah
pesisir;
10. Setiap negara harus mentaati dan
melaksanakan mekanisme Monitoring, Controlling and Surveillance (MCS) yang diarahkan pada penataan dan
penegakan hukum di bidang konservasi sumber-sumber perikanan;
11. Negara bendera harus mampu
melaksanakan pengendalian secara efektif terhadap kapal-kapal perikanan yang
mengibarkan benderanya guna menjamin pelaksanaan tata laksana ini secara
efektif;
12. Setiap negara harus bekerjasama
melalui organisasi regional untuk mengembangkan cara penangkapan ikan secara
bertanggungjawab, baik di dalam maupun di luar wilayah yurisdiksinya;
13. Setiap negara harus mengembangkan mekanisme pengambilan
keputusan secara transparan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan
terhadap pengembangan peraturan dan kebijakan pengelolaan di bidang perikanan;
14. Perdagangan perikanan harus
diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip, hak, dan kewajiban sebagaimana
diatur dalam persetujuan World Trade
Organization (WT-0);
15. Apabila terjadi sengketa, setiap
negara harus bekerjasama secara damai untuk mencapai penyelesaian sementara
sesuai dengan persetujuan internasional yang relevan;
16. Setiap negara harus mengembangkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi melalui pendidikan dan
latihan, serta melibatkan mereka di dalam proses pengambilan keputusan;
17. Setiap negara harus menjamin bahwa
segala fasilitas dan peralatan perikanan serta lingkungan kerjanya memenuhi
standar keselamatan internasional;
18. Setiap negara harus memberikan perlindungan terhadap
lahan kehidupan nelayan kecil dengan mengingat kontribusinya yang besar terhadap penyediaan kesempatan kerja, sumber
penghasilan, dan keamanan pangan;
19. Setiap negara harus
mempertimbangkan pengembangan budidaya perikanan untuk menciptakan keragaman
sumber penghasilan dan bahan makanan.
Sasaran-Sasaran
Penting Implementasi Code
of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) di Indonesia
1.
Fisheries management (pengelolaan perikanan)
· Memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary approach)
dalam merencanakan pemanfaatan sumberdaya ikan.
· Menetapkan kerangka hukum – kebijakan.
· Menghindari Ghost Fishing atau tertangkapnya ikan
oleh alat tangkap yang terbuang / terlantar.
· Mengembangkan kerjasama
pengelolaan, tukar menukar informasi antar instansi dan Negara.
· Memperhatikan kelestarian
lingkungan.
2.
Fishing operations (Operasi
Penangkapan).
· Penanganan over fishing atau
penangkapan ikan berlebih.
· Pengaturan sistem perijinan
penangkapan.
· Membangun sistem Monitoring Controlling Surveillance (MCS).
3.
Aquaculture development (Pembangunan
Akuakultur)
·
Menetapkan strategi dan rencana pengembangan budidaya .
·
Melindungi ekosistem akuatik.
·
Menjamin keamanan produk budidaya.
4.
Integration of fisheries into coastal
area management (Integrasi Perikanan ke dalam
pengelolaan kawasan pesisir)
· Mengembangkan penelitian dan
pengkajian sumberdaya ikan di kawasan pesisir beserta tingkat pemanfaatannya.
5.
Post-harvest practices and trade (Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan).
·
Bekerjasama untuk harmonisasi dalam program sanitasi, prosedur sertitikasi dan
lembaga sertifikasi.
· Mengembangkan produk value added atau produk yang bernilai tambah.
·
Mengembangkan perdagangan produk perikanan.
·
Memperhatikan dampak lingkungan kegiatan pasca panen.
6.
Fisheries research (Penelitian
Perikanan)
·
Pengembangan penelitian.
· Pengembangan
pusat data hasil penelitian.
·
Aliansi kelembagaan internasional.
Kewajiban Mengikuti Code of
Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Semua Negara yang memanfaatkan
sumberdya ikan dan lingkungannya.
2. Semua Pelaku
Perikanan (baik penangkap dan prosesing).
3.
Pelabuhan-Pelabuhan Perikanan (kontruksi, pelayanan, inspeksi, dan pelaporan);
4. Industri
disamping harus menggunakan alat tangkap yang sesuai.
5. Peneliti untuk pengembangan alat
tangkap yang selektiv.
6. Observer
program (pendataan diatas kapal).
7. Perikanan
rakyat, perlu mengantisipasi dampak terhadap lingkungan dan penggunaan energi
yang efisien.
Kewajiban Code of Conduct
for Responsible Fisheries (CCRF) Yang Harus Dipenuhi Oleh :
1. NEGARA
Mengambil langkah precautionary
(hati-hati) dalam rangka melindungi atau membatasi penangkapan ikan sesuai
dengan daya dukung sumber.
Menegakkan mekanisme yang efektif
untuk monitoring, control, surveillance dan law enforcement .
Mengambil langkah-langkah konservasi
jangka panjang dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari.
2.
PENGUSAHA
Supaya berperan serta dalam
upaya-upaya konservasi, ikut dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan
oleh organisasi pengelolaan perikanan (misalnya FKPPS).
Ikut serta mensosialisasi dan
mempublikasikan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan serta menjamin
pelaksanaan peraturan.
Membantu mengembangkan kerjasama
(lokal, regional) dan koordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan
perikanan, misalnya menyediakan kesempatan dan fasilitas diatas kapal untuk
para peneliti.
3.
NELAYAN
Memenuhi ketentuan pengelolaan sumberdaya
ikan secara benar.
Ikut serta mendukung langkah-langkah
konservasi dan pengelolaan.
Membantu pengelola dalam
mengembangkan kerjasama pengelolaan, dan berkoordinasi dalam segala hal yang
berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan perikanan.
Pustaka
: Urgensi Implementasi Code Of Conduct
For Responsible Fisheries (CCRF) Dalam Pengusahaan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan, Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran
DKP, 2003 serta Berbagai artikel dari beberapa paparan CCRF oleh Pemateri dari
DKP. (Kendari, Nopember 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar